Selasa, 18 Oktober 2011

penjabaran SKU-Dega


APENJABARAN
(SYARAT-SYARAT KECAKAPAN UMUM) SKU
PANDEGA



 





A



                                                                                                                                                             









Disusun Oleh:
Resti Susilawati- Pkw
A


GERAKAN  PRAMUKA
GUGUS DEPAN KOTA BANDUNG 23001-23002
PANGKALAN UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
1st Floor C.I Student Centre: Jl. A. H. Nasution No.105 Cibiru Bandung 40614 Telp. (022) 70181867
CURRICULUM VITAE

Nama                                     : Resti Susilawati 

NTA                                        : -
Tempat/tanggal lahir          : Sukabumi, 07 Maret 1990
Pekerjaan                             : Mahasiswa
Alamat                                                 : Kp cirangkong Rt 26/ Rw 06 Ds Puwasedar Kec. Ciracap Kab. Sukabumi 43176
Tlp./HP                                  : (022) 6494563 / 087820600583
               

Riwayat A Formal
1.       SD Negeri 1  Ciracap  tahun 2002 di Ciracap- Sukabumi.
2.       SMP Negeri 1  Ciracap tahun 2005 di Ciracap- Sukabumi
3.       SMA Negeri 1  Ciracap tahun 2008 di Ciracap- Sukabumi.
4.       UIN Sunan Gunung Djati Bandung di Bandung.

Riwayat Pendidikan Non Formal
1.       Kursus pembina Pramuka Mahir tingkat Dasar (KMD) tahun 2011di Cirebon, Jawa Barat.

Pengalaman Organisasi
1.       Pramuka Siaga di SD Negeri 1  Ciracap tahun 2000 Pramuka Galang SMP Negeri 1  Ciracap tahun 2003 dan Pramuka Tegak SMA Negeri 1  Ciracap tahun 2007,  Pramuka Dega UIN Negeri Sunan Gunung Djati Bandung tahun 2011.
2.       OSIS SMP Negeri 1  Ciracap tahun tahun 2002 dan SMA Negeri 1  Ciracap  tahun 2004.
3.       KIR (Kelompok ilmiah remaja ) SMA Negeri 1 Ciracap tahun 2007
4.       GAPPIS SMAN 1 Ciracap tahun 2007
5.       Fossil ( forum seni siswa) SMAN 1 Ciracap

Motto Hidup: Tugas kita adalah bukan untuk berhasil. Tugas kita adalah untuk mencoba, karena di dalam mencoba itu lah kita menemukan dan belajar membangun kesempatan untuk berhasil .



Point 1
Rajin dan Aktif mengikuti pertemuan Racana dan Kegiatan di tingkat Gugus Depan.

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 130/Kn/76 Tahun 1976 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pertemuan Pramuka:
a. Pengertian
1)       Pertemuan Pramuka adalah pertemuan antara sejumlah Pramuka dari beberapa satuan pramuka yang segolongan dan yang berisikan acara kegiatan yang latihan bersama.
2)       Pertemuan pramuka merupakan pula kegiatan anak didik yang dipilih sesuai dengan keadaan, kepentingan perkembangan dan kemampuan anak didik dan masyarakat setempat.
b. Sasaran
1)      Pengalaman, pengetahuan, kecakapan dan ketrampilannya meningkat.
2)       Rasa kekeluargaan diantara sesama pramuka pada khususnya dan semua warga masyarakat pada umumnya berkembang.
3)      Meningkat keyakinannya akan pentingnya ketertiban masyarakat dan lebih jauh perdamaian dunia.
c. Fungsi
1)       Memberikan dorongan terhadap latihan biasa dalam satuan Pramuka masing-masing.
2)       Membuka hubungan untuk mengadakan integrasi antara Pramuka dengan masyarakat.
3)       Mengadakan pertukaran pengalaman, pengetahuan dan kecakapan di antara sesama pramuka.
4)       Membuat penilaian dari kegiatan dan kecakapan yang dicapai.

Point 2
Dapat Memberi Penjelasan tentang Dasa Dharma dan Tri Satya, serta bersungguh-sungguh mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kode kehormatan adalah suatu norma/ukuran kesadaran mengenai akhlak (budi pekerti) yang tersimpan dalam hati orang sebagai akibat karena orang tersebut tahu akan harga diri. Jadi, kode kehormatan pramuka merupakan janji dan ketentuan moral pramuka, yaitu; Satya Pramuka (merupakan janji pramuka) dan Darma Pramuka (merupakan ketentuan moral pramuka).
*           Dasa Dharma
a.          Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.       (#qà)¨?$$sù ©!$# ÈbqãèÏÛr&ur ÇÊÉÑÈ  
“ Maka bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku”. (QS. Asy-Syu’ara : 108)
@è% uqèd ª!$# îymr& ÇÊÈ
“katakanlah wahai Muhammad bahwa tuhanmu itu satu” (Q.S. Alikhlas ayat 1)
1)       Beribadah menurut agama masing-masing dengan sebaik-baiknya dengan menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya.
2)       Harus rajin beribadah dan meningkatkan keimanan
3)       Mengikuti ceramah-ceramah keagamaan

b.         Cinta Alam Dan Kasih Sayang Sesama Manusia
ª!$# Ï%©!$# Ÿ@yèy_ ãNä3s9 Ÿ@øŠ©9$# (#qãZä3ó¡oKÏ9 ÏmÏù u$yg¨Y9$#ur #·ÅÁö6ãB 4 žcÎ) ©!$# rä%s! @@ôÒsù n?tã Ĩ$¨Z9$# £`Å3»s9ur uŽsYò2r& Ĩ$¨Y9$# Ÿw šcrãä3ô±o ÇÏÊÈ
Artinya : Allah-lah yang menjadikan malam untuk kamu supaya kamu beristirahat padanya; dan menjadikan siang terang benderang. Sesungguhnya Allah benar-benar mempunyal karunia yang dilimpahkan atas manusia, akan tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur. (QS. Al-Mu’min:61)
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#räÏ­Gs? Íirßtã öNä.¨rßtãur uä!$uÏ9÷rr& šcqà)ù=è? NÍköŽs9Î) Ío¨ŠuqyJø9$$Î/ ôs%ur (#rãxÿx. $yJÎ/ Nä.uä!%y` z`ÏiB Èd,ysø9$# tbqã_̍øƒä tAqߧ9$# öNä.$­ƒÎ)ur   br& (#qãZÏB÷sè? «!$$Î/ öNä3În/u bÎ) ÷LäêYä. óOçFô_tyz #Y»ygÅ_ Îû Í?Î6y uä!$tóÏGö/$#ur ÎA$|ÊósD 4 tbrÅ¡è@ NÍköŽs9Î) Ío¨ŠuqyJø9$$Î/ O$tRr&ur ÞOn=÷ær& !$yJÎ/ ÷LäêøŠxÿ÷zr& !$tBur ÷LäêYn=÷ær& 4 `tBur ã&ù#yèøÿtƒ öNä3ZÏB ôs)sù ¨@|Ê uä!#uqy È@Î6¡¡9$# ÇÊÈ

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), Karena rasa kasih sayang; padahal Sesungguhnya mereka Telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu Karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, Karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, Maka Sesungguhnya dia Telah tersesat dari jalan yang lurus. (Al-Baqoroh:1)
لايومنو احدكم حت يحب لاحيه مايحب لنفسه
“tidak dikatakan seseorang diantara kamu sekalian sehingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri”.
1)       Menjaga alam agar tetap leastari, baik flora ataupun fauna
2)       Saling menjaga nama baik sesama manusia

c.          Patriot Yang Sopan Dan Kesatria

 ×Aöqs% Ô$rã÷è¨B îotÏÿøótBur ׎öyz `ÏiB 7ps%y|¹ !$ygãèt7÷Ktƒ ]Œr& 3 ª!$#ur ;ÓÍ_xî ÒOŠÎ=ym ÇËÏÌÈ
Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun. (A;-Baqoroh 263)

¨bÎ) šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä z`ƒÉ©9$#ur (#rãy_$yd (#rßyg»y_ur Îû È@Î6y «!$# y7Í´¯»s9'ré& tbqã_ötƒ |MyJômu «!$# 4 ª!$#ur Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇËÊÑÈ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Baqoroh:218)
1)         Jujur, pemberani, bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya, dan sopan
2)         Tak kenal putus asa dan berjiwa Pancasila
3)         Menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda, serta ikut dalam kegiatan kemasyarakatan.
d.         Patuh Dan Suka Bermusyawarah

وشاورهم فى الامر فا ذا عزمت فتوكل على الله ان الله يحب المتوكلين
“bermusyawarahlah kamu dalam masalahmu dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawaqal”.
1)         Selalu disiplin, dan dapat menepati janjinya
2)         Suka bermusyawarah untuk mencapai kemufakatan
3)         Mematuhi orang tua, guru dan pembina serta tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, yang di dapatkan tanpa melalui musyawarah.

e.          Rela Menolong Dan Tabah
 (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
“tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”. (al maidah ayat 2)
1)         Rela berkorban demi kepentingan orang lain
2)         Menolong tanpa belas jasa
3)         Sabar menghadapi cobaan

f.           Rajin Terampil dan Gembira
tbqçGÅs÷Zs?ur šÆÏB ÉA$t6Éfø9$# $Y?qãç/ tûüÏd̍»sù ÇÊÍÒÈ
149.  Dan kamu pahat sebagian dari gunung-gunung untuk dijadikan rumah-rumah dengan rajin;(Asy_syuara:149)
ولا خوف عليهم ولهم يحزنون
“dan tidak ada rasa takut bagi mereka, sehingga mereka tidak akan bersedih apabila mereka menderita.
1)         Kreatif, aktif, dan selalu gembira
2)         Teliti dan cermat dalam menggerakan kegiatan atau sesuatu
3)         Siap melakukan pekerjaan
g.         Hemat Cermat Dan Bersahaja
وكلواوشربواولاتشرفواانه لايحب المشرفين
“makan dan minumlah kamu dan janganlah berlebih-lebihan sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan”.
1)       Hidup sederhana, suka menabung dan tidak boros
2)       Hidup dengan apa adanya dan selalu ada perencanaan setaip akan melakukan tindakan
h.         Disiplin Berani Dan Setia
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( ÇÎÒÈ
“ta’atilah Allah dan Rasulnya dan pemerintahan diantara kamu”.(Q.S. An nissa ayat 59)
1)         Selalu disiplin dan selalu menaati peraturan yang adal
2)         Berani mengambil resiko dan tepat waktu
3)         Tidak mengecewakan orang lain

i.            Bertanggung Jawab Dan Dapat Dipercaya
@ä. ¤§øÿtR $yJÎ/ ôMt6|¡x. îpoYÏdu ÇÌÑÈ
Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang Telah diperbuatnya, (Al-Mudatsir:38)

ا يه المنفقين ثلاث اذا حدث كدب واذا وعداخلف واذا انتمن خان
“ciri-ciri orang munafik ada 3, apabila berkata ia berdusta, apabila berjanji ia ingkar , apabila ia di beri amanat ia khianat”.
1)         Selalu jujur
2)         Bertanggung jawab dalam segala hal dan tidak mengecewakan orang lain.

j.            Suci dalam Fikiran, Perkataan, dan Perbuatan.
×Aöqs% Ô$rã÷è¨B îotÏÿøótBur ׎öyz `ÏiB 7ps%y|¹ !$ygãèt7÷Ktƒ ]Œr& 3 ª!$#ur ;ÓÍ_xî ÒOŠÎ=ym ÇËÏÌÈ
263.  Perkataan yang baik dan pemberian maaf[167] lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.

يا يها الذي امنو انقو الله وقلوا قول شديدا
“hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan berkatalah dengan perkataan yang baik dan benar”.
1)         Jujur dan mempunyai sopan santun terhadap orang lain
2)         Bertindak sesuai dengan norma agama
3)         Berkata baik dan benar dan tidak pernah berbohong, serta selalu berbuat baik terhadap orang lain.
*                TRI SATYA
1.          Menjalankan kewajibanku Terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengamalkan Pancasila
Bur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur žwÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”(Q.S.Adz Dariyat ayat 56)
2.          Menolong sesama Hidup dan Ikut serta Membangun Masyarakat
(#öq|¹#uqs?ur Èd,ysø9$$Î/ (#öq|¹#uqs?ur ÎŽö9¢Á9$$Î/ ÇÌÈ
Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.”(Q.S. Al Ashr ayat 3)
3.          Menepati Dasa Darma
Ÿwur (#rßÅ¡øÿè? Îû ÇÚöF{$# y÷èt/ $ygÅs»n=ô¹Î) çnqãã÷Š$#ur $]ùöqyz $·èyJsÛur 4 ¨bÎ) |MuH÷qu «!$# Ò=ƒÌs% šÆÏiB tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÎÏÈ
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (Tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”(Q.S. AlAraf ayat 56)

Point 3
Dapat memberi penjelasan tentang Pancasila.
Secara etimologi Pancasila adalah lima azas kewajiban moral, yang dimaksud moral adalah keseluruhan norma dan pengertian yang menentukan baik atau buruknya sikap dan perbuatan manusia. Sedangkan Norma adalah prinsip atau kaidah yang memberikan perintah kepada manusia untuk melakukan sesuatu perbuatan. Pancasila merupakan dasar negara sekaligus idiologi bangsa, oleh sebab itu nilai-nilai yang tersurat maupun yang tersirat harus dijadikan landasan dan tujuan mengelola kehidupan negara, bangsa maupun masyarakat untuk dijadikan norma moral dalam penyelenggaraan negara menuju cita-cita sebagaimana terumus pada alinea IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Pancasila merupakan sumber nilai yang berlaku ditanah air, yang diharapkan dapat mengalit nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadailan yang menjiwai setiap kebijakan yang dibuat oleh penguasa. Yang hakikatnya adalah merupakan suatu sila yaitu gotong royong atau cinta kasih dimana sila tersebut melekat pada setiap insan, maka nilai-nilai Pancasila identik dengan kodrat manusia. Oleh karnanya penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan harkat martabat manusia dinusantara ini. Pancasila dengan Dasa Darma terdapat nilai moral yang saling berkaitan dengan Pancasila, yaitu mengajarkan nilai-nilai moral dan sopan santun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berdasrkan tim p7 yang diketahui sudharmono, s.h. pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (p4) ekaprasetya pancakarsa) tap mpr nomor ii/mpr/1978 pada tahun 1994 dari 36 butir disarikan menjadi 45 buitir
a.       Sila Ketuhanan yang Maha Esa
1)       Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa.
2)       Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap tuhan yang maha esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)       Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap tuhan yang maha esa.
4)       Membina kerukunan hidup diantara sesame umat beragama dan berkepercayaan terhadap tuhan yang maha esa.
5)       Agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan tuhan yang maha esa yang dipercayai dan diyakininya.
6)       Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7)       Tida memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa kepada orang lain.
b.    Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
1)       Mengakui dan memperlakukan manuisa sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan yang maha esa.
2)       Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban, asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin kedudukan social, warna kulit, dan sebagainya.
3)       Mengembangkan sikap saling mencintai sesame manusia.
4)       Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa-salira.
5)       Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6)       Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
7)       Berani membela kebenaran dan keadilan.
8)       Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
9)       Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
c.         Sila Persatuan Indonesia
1)       Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan.
2)       Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan bangsa, apabila diperlukan.
3)       Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4)       Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5)       Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
6)       Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar bhineka tunggal ika.
7)       Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
d.         Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
1)       Sebagai warna Negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2)       Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3)       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
4)       Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5)       Menghormati dan menjungjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6)       Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
e.         Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1) Keadilan Sosial, berarti keaddilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik material maupun spriual. Artinya keadilan itu tudak untuk golongan kaya saja tetapi juga untuk simiskin: bukan hanya untuk para pemimpim juga untuk rakyat.
2)  Seluru Rakyat Indonesia, yang berati setiaporang yang menjadi rakyat indonesia baik yang berdiam diwilayah kekuasaan Republik Indonesia maun warga indonesia yang berada dinegara lain.
3) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini berarti bahwa setiap rakyat indonesia mendapat perlakuan ynag adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan ketahanan keaman. Sesuai denga UUD 1945, pengertian keadilan sosial  mencakup pula pengertian adil dan makmur.

Point 4
Dapat memberi Salam Pramuka dengan baik, menghayati artinya, serta dapat menjelaskan arti, maksud, dan penggunaannya.
Salam (Penghormatan) wajib dilakukan bagi semua anggota Pramuka.Salam adalah suatu perwujudan dari penghargaan seseorang kepada orang lain atau dasar tata susila yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
a.       Fungsi Salam Pramuka.
Salam untuk melahirkan disiplin, tata tertib yang mewujudkan suatu ikatan jiwa yang kuat ke dalam maupun ke luar, yang hanya dapat dicapai dengan adanya saling menyampaikan penghormatan yang dilakukan secara tertib, sempurna dan penuh keikhlasan.
Dalam menyampaikan salam, baik yang memakai topi atau tidak, adalah sama yaitu dengan cara melakukan gerakan penghormatan.
b.       Salam Pramuka digolongkan menjadi 3 macam :
1)       Salam Biasa.
Yaitu salam yang diberikan kepada sesama anggota Pramuka.
2)       Salam Hormat.
Yaitu salam yang diberikan kepada seseorang atau sesuatu yang kedudukannya lebih tinggi.
3)       Salam Janji.
Yaitu salam yang dilakukan ketika ada anggota Pramuka yang sedang dilantik (Dalam pengucapan janji yaitu Tri Satya atau Dwi Satya)
c.        Untuk Salam hormat diberikan kepada :
1)       Bendera kebangsaan ketika dalam Upacara.
2)       Jenasah yang sedang lewat atau akan dimakamkan.
3)       Kepala Negara atau wakilnya, Panglima tinggi, para duta besar, para menteri dan pejabat lainnya.
4)       Lagu Kebangsaan.

Point 5
Mengamalkan sopan santun pergaulan Indonesia, dan mampu menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam kehidupannya sehari-hari.
a.       Sopan santun
Etika (ethics) berarti moral sedangkan etiket (etiquette) berarti sopan santun. Persamaan antara etika denganetiket yaitu: etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilahtersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenaibinatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
Etika Dan Etiket Yang Baik Dalam Komunikasi
*           Jujur tidak berbohong
*           Bersikap Dewasa tidak kekanak-kanakan
*           Lapang dada dalam berkomunikasi
*           Menggunakan panggilan / sebutan orang yang baik
*           Menggunakan pesan bahasa yang efektif dan efisien
*           Tidak mudah emosi / emosional
*           Berinisiatif sebagai pembuka dialog
*           Berbahasa yang baik, ramah dan sopan
*           Menggunakan pakaian yang pantas sesuai keadaan
*           Bertingkahlaku yang baik
Contoh Teknik Komunikasi Yang Baik
*       Menggunakan kata dan kalimat yang baik menyesuaikan dengan lingkungan
*       Gunakan bahawa yang mudah dimengerti oleh lawan bicara
*       Menatap mata lawan bicara dengan lembut
*       Memberikan ekspresi wajah yang ramah dan murah senyum
*       Gunakan gerakan tubuh / gesture yang sopan dan wajar
*       Bertingkah laku yang baik dan ramah terhadap lawan bicara
*       Memakai pakaian yang rapi, menutup aurat dan sesuai sikon
*       Tidak mudah terpancing emosi lawan bicara
*       Menerima segala perbedaan pendapat atau perselisihan yang terjadi
*       Mampu menempatkan diri dan menyesuaikan gaya komunikasi sesuai dengan karakteristik lawan bicara.
*       Menggunakan volume, nada, intonasi suara serta kecepatan bicara yang baik.
*       Menggunakan komunikasi non verbal yang baik sesuai budaya yang berlaku seperti berjabat tangan, merunduk, hormat, ces, cipika cipiki (cium pipi kanan - cium pipi kiri)

b.         Menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamaasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi.

1)         Ejaan Republik

Ejaan ini diresmikan pada tanggal 19 Maret 1947 menggantikan ejaan sebelumnya. Ejaan   ini juga dikenal dengan nama ejaan Soewandi. Ciri-ciri ejaan ini yaitu:
*            Huruf oe diganti dengan u pada kata-kata guru, itu, umur, dsb.
*            Bunyi hamzah dan bunyi sentak ditulis dengan k pada kata-kata tak, pak, rakjat, dsb.
*            Kata ulang boleh ditulis dengan angka 2 seperti pada kanak2, ber-jalan2, ke-barat2-an.
*            Awalan di- dan kata depan di kedua-duanya ditulis serangkai dengan kata yang mendampinginya.

2)         Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (EYD)

Ejaan ini diresmikan pemakaiannya pada tanggal 16 Agustus 1972 oleh Presiden Republik Indonesia. Peresmian itu berdasarkan Putusan Presiden No. 57, Tahun 1972. Dengan EYD, ejaan dua bahasa serumpun, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Malaysia, semakin dibakukan.
Perubahan:
Indonesia (pra-1972
Malaysia (pra-1972
Sejak1972
Tj
Dj
Ch
Nj
Sj
J
Oe
Ch
J
Kh
Ny
Sh
Y
U
C
J
Kh
Ny
Sy
Y
u
c.         Etika dan Agama
Etika tidak dapat menggantikan agama. Agama merupakan hal yang tepatuntuk memberikan orientasi moral. Pemeluk agama menemukan orientasidasar kehidupan dalam agamanya. Akan tetapi agama itu memerlukan ketrampilan etika agar dapat memberikan orientasi, bukan sekadar indoktrinasi. Hal ini disebabkan empat alasan sebagai berikut:
1.         Orang agama mengharapkan agar ajaran agamanya rasional. Ia tidak puas mendengar bahwa Tuhan memerintahkan sesuatu, tetapi ia juga ingin mengerti mengapa Tuhan memerintahkannya. Etika dapat membantu menggali rasionalitas agama.
2.         Seringkali ajaran moral yang termuat dalam wahyu mengizinkan interpretasi yang saling berbeda dan bahkan bertentangan.
3.         Karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan masyarakat makaagama menghadapi masalah moral yang secara langsung tidak disinggung-singgung dalam wahyu. Misalnya bayi tabung, reproduksi manusia dengan gen yang sama.
4.         Adanya perbedaan antara etika dan ajaran moral. Etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional semata-mata sedangkan agama pada wahyunya sendiri. Oleh karena itu ajaran agama hanya terbuka pada mereka yang mengakuinya sedangkan etika terbuka bagi setiap orang dari semua agamadan pandangan dunia.
Kata etika sering dirancukan dengan istilah etiket, etis, ethos, iktikad dan kode etik atau kode etika. Etika adalah ilmu yang mempelajari apa yang baik dan buruk. Etiket adalah ajaran sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau berkelompok dengan manusia lain. Etiket tidak berlaku bila seorang manusia hidup sendiri misalnya hidup di sebuah pulau terpencil atau ditengah hutan. Etis artinya sesuai dengan ajaran moral, misalnya tidak etis menanyakan usia pada seorang wanita. Ethos artinyasikap dasar seseorang dalam bidang tertentu. Maka ada ungkap anethos kerja artinya sikap dasar seseorang dalam pekerjaannya, misalnya ethos kerja yang tinggi artinya dia menaruh sikap dasaryang tinggi terhadap pekerjaannya. Kode atika atau kode etik artinya daftar kewajiban dalam menjalankan tugas sebuah profesi yang disusun oleh anggota profesi dan mengikat anggota dalam menjalankan tugasnya.

d.         Macam Etika

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1.     Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.     Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
1.     Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2.     Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatar belakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya, ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
a.     Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.     Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
*       Sikap terhadap sesama
*       Etika keluarga
*       Etika profesi
*       Etika politik
*       Etika lingkungan
*       Etika idiologi


Point 6
Telah Menabung Secara Teratur Dengan Uang Hasil Usahanya Sendiri Dan Dapat Menelaskan Manfaat Menabung Melalui Tabanas Dan Tapelpram, Atau Telah Mengikuti Asuransi Dan Dapat Menjelaskan Pentingnya Asuransi.
Tabanas adalah program investasi atau menabung terbaru yang akan memberi banyak manfaat dan keuntungan bila anda benar-benar serius mengikutinya. Walaupun secara garis besar TabaNas memiliki kesamaan dengan program-program sejenis lainnya, namun kami coba menawarkan beberapa nilai lebih yang bisa anda temukan di sini: Nilai investasi/tabungan yang ringan dan terjangkau membuat siapa saja bisa mengikutinya, mulai dari pelajar hingga seorang pensiunan, mulai dari ibu rumah tangga hingga seorang manager sekalipun. HANYA dengan Rp. 10.000,-anda bisa mendapatkan kompensasi yang berlipat-lipat. Namun kami sama sekali tidak mengatakan bahwa anda hanya tinggal ongkang-ongkang kaki dan duduk diam menanti hasil yang di inginkan, karena tak ada sesuatu bisa di raih tanpa usaha.
a.         Manfaat Menabung
v  Menyaipak bekal hidup masa depan
v  Mencapai masa depancerah
v  Suatu saat dapat membantu orang yang kekurangan
v  Tidak boros dan dapat menghemat uang jajan atau hasil kerja
b.         Manfaat Asuransi
1)         Manfaat Ekonomi Asuransi Umum
Asuransi umum berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dengan cara: a) menilai resiko dan kegiatan berisiko, b) meningkatkan alokasi sumber daya dalam perekonomian, c) mengurangi biaya transaksi antar pihak ketika mereka ingin memindahkan resiko dari yang peka resiko (risk adverse) kepada mereka yang mau menanggungnya (risk takers), d) mendukung perkembangan ekonomi dengan memfasilitasi investasi pada resiko yang lebih tinggi dari apa yang dapat ditanggung pasar tanpa kehadiran resiko, e) menginvestasikan dana premium asuransi untuk memperdalam (deepening) jangkauan modal yang tersedia untuk tujuan investasi, f) mengurangi beban pemerintah/ sektor publik pada saat terjadi kerusakan atau bencana alam yang berat, sehingga menguatkan pula manajemen keuangan publik, g) mendukung terwujudnya prinsip kewajiban bersama dan tanggung jawab personal dalam individu-individu dan komunitas dengan melindungi dari kehilangan dan kerusakan, h) mengurangi kehilangan pada masyarakat luas melalui strategi peminimalan resiko (risk mitigation).
2)       Manfaat Sosial Asuransi Umum terhadap masyarakat
Menurut Association of British Insurers, Asuransi memberikan lima keuntungan strategis secara tidak langsung (indirectly) pada masyarakat, yaitu: a) kebebasan dari hal yang dapat merusak struktur aset dan kewajiban seorang individu maupun bisnis; b) keamanan di rumah dan tempat kerja dari ancaman kecelakaan, perampokan, kebakaran dan bahaya alam; c) Kesehatan yang lebih baik dari investasi tambahan pada biaya medis dan penekanan pada rehabilitasi; d) kekayaan melalui dukungan terhadap semangat enterpreneur, inovasi dan pengambilan resiko; e) fleksibilitas dengan adanya kesesuaian dengan kondisi individu dan menghasilkan hidup ekonomi dan sosial yang tidak terlalu tergantung pada tindakan pemerintah.
3)       Manfaat Asuransi umum terhadap Perubahan Iklim
Asuransi umum juga dapat membantu mengirimkan sinyal resiko sebagai upaya tidak langsung menangani perubahan iklim. Hal ini dilakukan dengan bekerja bersama pemerintah untuk memungkinkan penyesuaian terhada tingkat asuransi kepemilikan rumah dan asuransi kebanjiran.

Point 7
Tahu sejarah dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, serta dapat mengibarkan dan menurunkannya dalam Upacara Bendera.
Sejarah Bendera Kebangsaaan Indonesia
Bila melihat deretan bendera yang dikibarkan dari berpuluh-puluh bangsa di atas tiang, maka terlintas di hati kita bahwa masing-masing warna atau gambar yang terdapat di dalamnya mengandung arti, nilai, dan kepribadian sendiri-sendiri, sesuai dengan riwayat bangsa masing-masing. Demikian pula dengan bendera merah putih bagi Bangsa Indonesia. Warna merah dan putih mempunyai arti yang sangat dalam, sebab kedua warna tersebut tidak begitu saja dipilih dengan cuma–cuma, melainkan melalui proses sejarah yang begitu panjang dalam perkembangan Bangsa Indonesia.
Pertama, Menurut sejarah, Bangsa Indonesia memasuki wilayah Nusantara ketika terjadi perpindahan orang-orang Austronesia sekitar 6000 tahun yang lalu datang ke Indonesia Timur dan Barat melalui tanah Semenanjung dan Philipina. Pada zaman itu manusia memiliki cara penghormatan atau pemujaan terhadap matahari dan bulan. Matahari dianggap sebagai lambang warna merah dan bulan sebagai lambang warna putih. Zaman itu disebut juga zaman Aditya Candra. Aditya berarti matahari dan Candra berarti bulan. Penghormatan dan pemujaan tidak saja di kawasan Nusantara, namun juga di seluruh Kepulauan Austronesia, di Samudra Hindia, dan Pasifik.
Sekitar 4000 tahun yang lalu terjadi perpindahan kedua, yaitu masuknya orang Indonesia kuno dari Asia Tenggara dan kemudian berbaur dengan pendatang yang terlebih dahulu masuk ke Nusantara. Perpaduan dan pembauran inilah yang kemudian melahirkan turunan yang sekarang kita kenal sebagai Bangsa Indonesia.
Pada Zaman itu ada kepercayaan yang memuliakan zat hidup atau zat kesaktian bagi setiap makhluk hidup yaitu getah-getih. Getah-getih yang menjiwai segala apa yang hidup sebagai sumbernya berwarna merah dan putih. Getah tumbuh-tumbuhan berwarna putih dan getih (dalam Bahasa Jawa/Sunda) berarti darah berwarna merah, yaitu zat yang memberikan hidup bagi tumbuh-tumbuhan, manusia, dan hewan. Demikian kepercayaan yang terdapat di Kepulauan Austronesia dan Asia Tenggara.
Kedua, Pada permulaan masehi selama 2 abad, rakyat di Kepulauan Nusantara mempunyai kepandaian membuat ukiran dan pahatan dari kayu, batu, dan lainnya, yang kemudian ditambah dengan kepandaian mendapat pengaruh dari kebudayaan Dong Song dalam membuat alat-alat dari logam terutama dari perunggu dan besi. Salah satu hasil yang terkenal ialah pembuatan gendering besar dari perunggu yang disebut nekara dan tersebar hampir di seluruh Nusantara. Di Pulau Bali gendering ini disebut Nekara Bulan Pajeng yang disimpan dalam pura. Pada nekara tersebut diantaranya terdapat lukisan orang menari dengan hiasan bendera dan umbul-umbul dari bulu burung. Demikian juga di Gunung Kidul sebelah selatan Yogyakarta terdapat kuburan berupa waruga dengan lukisan bendera merah putih berkibar di belakang seorang perwira menunggang kerbau, seperti yang terdapat di kaki Gunung Dompu.
Sejak kapan bangsa-bangsa di dunia mulai memakai bendera sebagai identitas bangsanya? Berdasarkan catatan sejarah dapat dikemukakan bahwa awal mula orang menggunakan bendera dimulai dengan memakai lencana atau emblem, kemudian berkembang menjadi tanda untuk kelompok atau satuan dalam bentuk kulit atau kain yang dapat berkibar dan mudah dilihat dari jauh. Berdasarkan penelitian akan hasil-hasil benda kuno ada petunjuk bahwa Bangsa Mesir telah menggunakan bendera pada kapal-kapalnya, yaitu sebagai batas dari satu wilayah yang telah dikuasainya dan dicatat dalam daftar. Demikian juga Bangsa Cina di zaman kaisar Chou tahun 1122 sebelum masehi.
Bendera itu terikat pada tongkat dan bagian puncaknya terdapat ukiran atau totem, di bawah totem inilah diikatkan sepotong kain yang merupakan dekorasi. Bentuk semacam itu didapati pada kebudayaan kuno yang terdapat di sekitar Laut Tengah. Hal itu diperkuat juga dengan adanya istilah bendera yang terdapat dalam kitab Injil. Bendera bagi raja tampak sangat jelas, sebab pada puncak tiang terdapat sebuah symbol dari kekuasaan dan penguasaan suatu wilayah taklukannya. Ukiran totem yang terdapat pada puncak atau tiang mempunyai arti magis yang ada hubungnnya dengan dewa-dewa. Sifat pokok bendera terbawa hingga sekarang ini.
Pada abad XIX tentara napoleon I dan II juga menggunakan bendera dengan memakai lambang garuda di puncak tiang. Perlu diingat bahwa tidak semua bendera mempunyai arti dan ada hubungannya dengan religi. Bangsa Punisia dan Yunani menggunakan bendera sangat sederhana yaitu untuk kepentingan perang atau menunjukkan kehadiran raja atau opsir, dan juga pejabat tinggi negara. Bendera Yunani umumnya terdiri dari sebuah tiang dengan kayu salib atau lintang yang pada puncaknya terdapat bulatan. Dikenal juga perkataan vaxillum (kain segi empat yang pinggirnya berwarna ungu, merah, atau biru) digantung pada kayu silang di atas tombak atau lembing.
Ada lagi yang dinamakan labarum yang merupakan kain sutra bersulam benang emas dan biasanya khusus dipakai untuk Raja Bangsa Inggris menggunakan bendera sejak abad VIII. Sampai abad pertengahan terdapat bendera yang menarik perhatian yaitu bendera “gunfano” yang dipakai Bangsa Germania, terdiri dari kain bergambar lencana pada ujung tombak, dan dari sinilah lahir bendera Prancis yang bernama “fonfano”.
Bangsa Viking hampir sama dengan itu, tetapi bergambar naga atau burung, dikibarkan sebagai tanda menang atau kalah dalam suatu pertempuran yang sedang berlangsung. Mengenai lambang-lambang yang menyertai bendera banyak juga corak ragamnya, seperti Bangsa Rumania pernah memakai lambang burung dari logam, dan Jerman kemudian memakai lambang burung garuda, sementara Jerman memakai bendera yang bersulam gambar ular naga.
Tata cara pengibaran dan pemasangan bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung, kibaran bendera putih sebagai tanda menyerah (dalam peperangan) dan sebagai tanda damai rupanya pada saat itu sudah dikenal dan etika ini sampai sekarang masih digunakan oleh beberapa Negara di dunia.
Ketiga, Pada abad VII di Nusantara ini terdapat beberapa kerajaan. Di Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan pulau-pulau lainnya yang pada hakikatnya baru merupakan kerajaan dengan kekuasaan terbatas, satu sama lainnya belum mempunyai kesatuan wilayah. Baru pada abad VIII terdapat kerajaan yang wilayahnya meliputi seluruh Nusantara yaitu Kerajaan Sriwijaya yang berlangsung sampai abad XII. Salah satu peninggalannya adalah Candi Borobudur , dibangun pada tahun 824 Masehi dan pada salah satu dindingnya terdapat “pataka” di atas lukisan dengan tiga orang pengawal membawa bendera merah putih sedang berkibar. Kata dwaja atau pataka sangat lazim digunakan dalam kitab jawa kuno atau kitab Ramayana. Gambar pataka yang terdapat pada Candi Borobuur, oleh seorang pelukis berkebangsaan Jerman dilukiskan dengan warna merah putih. Pada Candi Prambanan di Jawa Tengah juga terdapat lukisan Hanoman terbakar ekornya yang melambangkan warna merah (api) dan warna putih pada bulu badannya. Hanoman = kera berbulu putih. Hal tersebut sebagai peninggalan sejarah di abad X yang telah mengenal warna merah dan putih.
Prabu Erlangga, digambarkan sedang mengendarai burung besar, yaitu Burung Garuda yang juga dikenal sebagau burung merah putih. Denikian juga pada tahun 898 sampai 910 Raja Balitung yang berkuasa untuk pertama kalinya menyebut dirinya sebagai gelar Garuda Muka, maka sejak masa itu warna merah putih maupun lambang Garuda telah mendapat tempat di hati Rakyat Indonesia.
Keempat, Kerajaan Singosari berdiri pada tahun 1222 sampai 1292 setelah Kerajaan Kediri, mengalami kemunduran. Raja Jayakatwang dari Kediri saat melakukan pemberontakan melawan Kerajaan Singosari di bawah tampuk kekuasaan Raja Kertanegara sudah menggunakan bendera merah – putih , tepatnya sekitar tahun 1292. Pada saat itu tentara Singosari sedang dikirim ke Semenanjung Melayu atau Pamelayu. Jayakatwang mengatur siasat mengirimkan tentaranya dengan mengibarkan panji – panji berwarna merah putih dan gamelan kearah selatan Gunung Kawi. Pasukan inilah yang kemudian berhadapan dengan Pasukan Singosari, padahal pasukan Singosari yang terbaik dipusatkan untuk menghadang musuh di sekitar Gunung Penanggungan. Kejadian tersebut ditulis dalam suatu piagam yang lebih dikenal dengan nama Piagam Butak. Butak adalah nama gunung tempat ditemukannya piagam tersebut terletak di sebelah selatan Kota Mojokerto. Pasukan Singosari dipimpin oleh R. Wijaya dan Ardaraja (anak Jayakatwang dan menantu Kertanegara). R. Wijaya memperoleh hadiah sebidang tanah di Desa Tarik, 12 km sebelah timur Mojokerto. Berkibarlah warna merah – putih sebagai bendera pada tahun 1292 dalam Piagam Butak yang kemudian dikenal dengan piagam merah – putih, namun masih terdapat salinannya. Pada buku Paraton ditulis tentang Runtuhnya Singosari serta mulai dibukanya Kerajaan Majapahit dan pada zaman itu pula terjadinya perpaduan antara Ciwaisme dengan Budhisme.
Kelima, Demikian perkembangan selanjutnya pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit, menunjukkan bahwa putri Dara Jingga dan Dara Perak yang dibawa oleh tentara Pamelayu juga mangandung unsur warna merah dan putih (jingga=merah, dan perak=putih). Tempat raja Hayam Wuruk bersemayam, pada waktu itu keratonnya juga disebut sebagai keraton merah – putih, sebab tembok yang melingkari kerajaan itu terdiri dari batu bata merah dan lantainya diplester warna putih. Empu Prapanca pengarang buku Negarakertagama menceritakan tentang digunakannya warna merah – putih pada upacara kebesaran Raja Hayam Wuruk. Kereta pembesar – pembesar yang menghadiri pesta, banyak dihiasi merah – putih, seperti yang dikendarai oleh Putri raja Lasem. Kereta putri Daha digambari buah maja warna merah dengan dasar putih, maka dapat disimpulkan bahwa zaman Majapahit warna merah – putih sudah merupakan warna yang dianggap mulia dan diagungkan. Salah satu peninggalan Majapahit adalah cincin warna merah putih yang menurut ceritanya sabagai penghubung antara Majapahit dengan Mataram sebagai kelanjutan. Dalam Keraton Solo terdapat panji – panji peninggalan Kyai Ageng Tarub turunan Raja Brawijaya yaitu Raja Majapahit terakhir. Panji – panji tersebut berdasar kain putih dan bertuliskan arab jawa yang digaris atasnya warna merah. Hasil penelitian panitia kepujanggaan Yogyakarta berkesimpulan antara lain nama bendera itu adalah Gula Kelapa . dilihat dari warna merah dan putih. Gula warna merah artinya berani, dan kelapa warna putih artinya suci.
Keeam, Di Sumatra Barat menurut sebuah tambo yang telah turun temurun hingga sekarang ini masih sering dikibarkan bendera dengan tiga warna, yaitu hitam mewakili golongan penghulu atau penjaga adat, kuning mewakili golongan alim ulama, sedangkan merah mewakili golongan hulu baling. Ketiga warna itu sebenarnya merupakan peninggalan Kerajaan Minang pada abad XIV yaitu Raja Adityawarman. Juga di Sulawesi di daerah Bone dan Sopeng dahulu dikenal Woromporang yang berwarna putih disertai dua umbul – umbul di kiri dan kanannya. Bendera tersebut tidak hanya berkibar di daratan, tetapi juga di samudera , di atas tiang armada Bugis yang terkenal. Bagi masyarakat Batak terdapat kebudayaan memakai ulos semacam kain yang khusus ditenun dengan motif tersendiri. Nenek moyang orang Batak menganggap ulos sebgai lambang yang akan mendatangkan kesejahteraan jasmani dan rohani serta membawa arti khusus bagi yang menggunakannya. Dalam aliran animisme Batak dikenal dengan kepercayaan monotheisme yang bersifat primitive, bahwa kosmos merupakan kesatuan tritunggal, yaitu benua atas dilambangkan dengan warna merah dan benua bawah dilambangkan dengan warna hitam. Warna warna ketiga itu banyak kita jumpai pada barang-barang yang suci atau pada hiasan-hiasan rumah adat. Demikian pula pada ulos terdapat warna dasar yang tiga tadi yaitu hitam sebagai warna dasar sedangkan merah dan putihnya sebagai motif atau hiasannya. Di beberapa daerah di Nusantara ini terdapat kebiasaan yang hampir sama yaitu kebiasaan memakai selendang sebagai pelengkap pakaian kaum wanita. Ada kalanya pemakaian selendang itu ditentukan pemakaiannya pada setiap ada upacara – upacara, dan sebagian besar dari moti-motifnya berwarna merah dan putih.
Ketujuh, Ketika terjadi perang Diponegoro pada tahun 1825-1830 di tengah – tengah pasukan Diponegoro yang beribu - ribu juga terlihat kibaran bendera merah – putih, demikian juga di lereng – lereng gunung dan desa – desa yang dikuasai Pangeran Diponegoro banyak terlihat kibaran bendera merah – putih. Ibarat gelombang samudera yang tak kunjung reda perjuangan Rakyat Indonesia sejak zaman Sriwijaya, Majapahit, putra – putra Indonesia yang dipimpin Sultan Agung dari Mataram, Sultan Ageng Tirtayasa dari Banten, Sultan Hasanudin, Sisingamangaraja, Tuanku Imam Bonjol, Teuku Umar, Pangeran Antasari, Pattimura, Diponegoro dan banyak lagi putra Indonesia yang berjuang untuk mempertahankan kedaulatan bangsa, sekalipun pihak penjajah dan kekuatan asing lainnya berusaha menindasnya, namun semangat kebangsaan tidak terpadamkan.
Pada abad XX perjuangan Bangsa Indonesia makin terarah dan menyadari akan adanya persatuan dan kesatuan perjuangan menentang kekuatan asing, kesadaran berbangsa dan bernegara mulai menyatu dengan timbulnya gerakan kebangsaan Budi Utomo pada 1908 sebagai salah satu tonggak sejarah.
Kemudian pada tahun 1922 di Yogyakarta berdiri sebuah perguruan nasional Taman Siswa dibawah pimpinan Suwardi Suryaningrat. Perguruan itu telah mengibarkan bendera merah putih dengan latar dasar warna hijau yang tercantum dalam salah satu lagu antara lain : Dari Barat Sampai ke Timur, Pulau-pulau Indonesia, Nama Kamu Sangatlah Mashur Dilingkungi Merah-putih. Itulah makna bendera yang dikibarkan Perguruan Taman Siswa.
Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.
Para mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Indonesia yang berada di Negeri Belanda pada 1922 juga telah mengibarkan bendera merah – putih yang di tengahnya bergambar kepala kerbau, pada kulit buku yang berjudul Indonesia Merdeka. Buku ini membawa pengaruh bangkitnya semangat kebangsaan untuk mencapai Indonesia Merdeka.
Demikian seterusnya pada tahun 1927 berdiri Partai Nasional Indonesia dibawah pimpinan Ir. Soekarno yang bertujuan mencapai kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia. Partai tersebut mengibarkan bendera merah putih yang di tengahnya bergambar banteng.
Kongres Pemuda pada tahun 1928 merupakan detik yang sangat bersejarah dengan lahirnya “Sumpah Pemuda”. Satu keputusan sejarah yang sangat berani dan tepat, karena kekuatan penjajah pada waktu itu selalu menindas segala kegiatan yang bersifat kebangsaan. Sumpah Pemuda tersebut adalah tidak lain merupakan tekad untuk bersatu, karena persatuan Indonesia merupakan pendorong ke arah tercapainya kemerdekaan. Semangat persatuan tergambar jelas dalam “Poetoesan Congres Pemoeda – Pemoeda Indonesia” yang berbunyi :
Pertama : KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH YANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
Kedua : KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERBANGSA YANG SATOE, BANGSA INDONESIA
Ketiga : KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
Pada kongres tersebut untuk pertama kalinya digunakan hiasan merah – putih tanpa gambar atau tulisan, sebagai warna bendera kebangsaan dan untuk pertama kalinya pula diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Pada saat kongres pemuda berlangsung, suasana merah – putih telah berkibar di dada peserta, yang dibuktikan dengan panitia kongres mengenakan “kokarde” (semacam tanda panitia) dengan warna merah putih yang dipasang di dada kiri. Demikian juga pada anggota padvinder atau pandu yang ikut aktif dalam kongres menggunakan dasi berwarna merah – putih. Kegiatan pandu, suatu organisasi kepanduan yang bersifat nasional dan menunjukkan identitas kebangsaan dengan menggunakan dasi dan bendera merah – putih.
Perlu disadari bahwa Polisi Belanda (PID) termasuk Van der Plass tokohnya sangat ketat memperhatikan gerak – gerik peserta kongres, sehingga panitia sangat berhati-hati serta membatasi diri demi kelangsungan kongres. Suasana merah putih yang dibuat para pandu menyebabkan pemerintah penjajah melarang dilangsungkannya pawai pandu, khawatir pawai bisa berubah menjadi semacam penggalangan kekuatan massa.
Pengibaran Bendera Merah-putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilarang pada masa pendudukan Jepang, karena ia mengetahui pasti bahwa hal tersebut dapat membangkitkan semangat kebangsaan yang nantinya menuju pada kemerdekaan. Kemudian pada tahun 1944 lagu Indonesia Raya dan Bendera Merah-putih diizinkan untuk berkibar lagi setelah kedudukan Jepang terdesak. Bahkan pada waktu itu pula dibentuk panitia yang bertugas menyelidiki lagu kebangsaan serta arti dan ukuran bendera merah-putih.
Detik-detik yang sangat bersejarah adalah lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Setelah pembacaan teks proklamasi, baru dikibarkan bendera merah-putih, yang kemudian disahkan pada 18 Agustus 1945. Bendera yang dikibarkan tersebut kemudian ditetapkan dengan nama Sang Saka Merah Putih. Kemudian pada 29 September 1950 berkibarlah Sang Merah Putih di depan Gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Bangsa Indonesia oleh badan dunia.
Bendera merah-putih mempunyai persamaan dengan bendera Kerajaan Monako, yaitu sebuah Negara kecil di bagian selatan Prancis, tapi masih ada perbedaannya. Bendera Kerajaan Monako di bagian tengah terdapat lambang kerajaan dan ukurannya dengan perbandingan 2,5 : 3, sedangkan bendera merah putih dengan perbandingan 2 : 3 (lebar 2 meter, panjang 3 meter) sesuai Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1958. Kerajaan Monako menggunakan bendera bukan sebagai lambang tertinggi karena merupakan sebuah kerajaan, sedangkan bagi Indonesia bendera merah putih merupakan lambang tertinggi.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Nomor 40 TAHUN 1958
Tentang
BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a)       Bahwa bendera kebangsaan Sang Merah Putih adalah lambang kedaulatan dan tanda kehormatan Republik Indonesia;
b)       Bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan tentang bentuk, ukuran dan penggunaan bendera kebangsaan yang selaras dengan kedudukannya;
Mengingat :
Pasal 3 ayat 1 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Mendengar :
Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-107 pada tanggal 30 Mei 1958;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN TENTANG BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
UMUM BENTUK DAN JENIS
Pasal 1.
Bendera kebangsaan Sang Merah Putih, selanjutnya disebut Bendera Kebangsaan, berbentuk segi-empat panjang, yang lebarnya dua-pertiga daripada panjangnya; bagian   atas berwarna merah, dan bagian bawah berwarna putih sedang kedua bagian itu sama lebarnya.
Pasal 2.
Bendera Kebangsaan yang dikibarkan:
a)    Pada rumah-rumah jabatan atau dihalaman rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil   Presiden, Menteri, Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang setingkat dengan ini dan
b)    Pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung Kabinet Presiden, Kabinet Perdana   Menteri, Kementerian, Dewan Perwakilan Rakyat, Konstituante dan Dewan Nasional, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, Dewan Pengawas Keuangan; dibuat daripada kain yang kuat dan tidak luntur dan berukuran dua meter lebar dan tiga meter panjang.
Pasal 3
Bendera Kebangsaan yang dipasang dilain tempat daripada yang dimaksud dalam pasal 2, dapat dibuat dengan bahan dan ukuran yang lain, asal saja ukuran itu memenuhi syarat-syarat seperti yang ditentukan dalam pasal 1 dan diselaraskan dengan keadaan.
Pasal 4
1)    BENDERA PUSAKA ialah Bendera Kebangsaan yang digunakan pada upacara Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945.
2)    BENDERA PUSAKA hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus.
3)    Ketentuan-ketentuan dalam pasal 22 tidak berlaku bagi BENDERA PUSAKA.
BAB II
WAKTU DAN CARA PENGGUNAAN
Pasal 5
1)    Penggunaan Bendera Kebangsaan harus selaras dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan dan tanda kehormatan Negara.
2)    Bendera Kebangsaan tidak boleh dipergunakan untuk memberi hormat kepada seseorang dengan menundukkannya seperti lazim dilakukan pada waktu memberi hormat dengan panji-panji.
Pasal 6
1)    Pada umumnya Bendera Kebangsaan dikibarkan pada waktu siang hari, yaitu antara saat matahari terbit dan saat matahari terbenam,
2)    Dalam hal-hal yang luar biasa, yaitu pada waktu seluruh nusa dan bangsa sangat   bergembira atau sangat berduka-cita atau untuk mengobar-ngobarkan semangat membela tanah air, maka Pemerintah dapat menentukan menyimpang dari yang tersebut dalam ayat 1.
Pasal 7
1)    Bendera Kebangsaan dikibarkan pada Hari Kemerdekaan tujuhbelas Agustus.
2)    Dalam hal-hal yang istimewa, yaitu pada waktu diadakan peringan-peringatan nasional   atau perayaan. lain yang menggembirakan nusa dan bangsa, maka Pemerintah dapat menganjurkan supaya Bendera Kebangsaan dikibarkan di seluruh Negara.
3)    Kepala Daerah dapat pula menganjurkan pengibaran Bendera Kebangsaan didaerahnya, jika ada kunjungan Kepala Negara, Wakil Kepala Negara atau tamu Negara yang penting kedaerahnya atau jika daerahnya merayakan sesuatu hal yang penting.
4)    Penggunaan Bendera Kebangsaan diperbolehkan pada waktu dan ditempat:
a)    Diadakan peralatan   perkawinan,   sunatan   dan   peralatan-peralatan   agama atau adat yang lain yang lazim dirayakan;
b)    Didirikan bangunan, jika pemasangan ini menjadi kebiasaan; dalam hal ini pemasangan itu dapat dilakukan siang malam;
c)     Diadakan pertemuan-pertemuan seperti muktamar, konperensi, peringatan tokoh-tokoh nasional atau hari-hari bersejarah;
d)    Diadakan perlombaan-perlombaan;
e)    Diadakan perayaan sekolah;
f)      Diadakan perayaan-perayaan lain dimana pemasangan bendera itu dapat dianggap sebagai tanda pernyataan kegembiraan umum;
g)    Diadakan perayaan organisasi seperti dimaksud pada pasal 27.
Pasal 8
1)    Bendera Kebangsaan dikibarkan sebagai tanda berkabung, jika Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara wafat.
2)    Pemerintah dapat pula menganjurkan pengibaran Bendera Kebangsaan sebagai tanda turut berkabung dengan lain Negara bersahabat.
3)    Bendera Kebangsaan dapat pula dikibarkan sebagai tanda berkabung jika seorang penjabat penting dari sesuatu kementerian, badan-badan perwakilan rakyat, jawatan atau kantor meninggal dunia. Pengibaran itu terbatas pada gedung kementerian, adan perwakilan rakyat, jawatan dan kantor yang bersangkutan.
4)    Sebagai tanda berkabung seperti yang dimaksud dalam ayat-ayat 1, 2 dan 3 tersebut diatas, Bendera Kebangsaan dipasang setengah tiang.
Pasal 9
1)    Jika pada waktu-waktu yang tersebut dalam pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 dan pada waktu     diadakan perayaan daerah seperti dimaksud dalam pasal 7 ayat 3, dikibarkan bendera-bendera organisasi, maka Bendera Kebangsaan harus dikibarkan pula.
2)    Jika pada waktu-waktu tersebut diatas diadakan pawai dengan dibawa bendera-bendera organisasi, maka pada pawai itu Bendera Kebangsaan dibawa bersama-sama dengan bendera-bendera organisasi itu.
Pasal 10
1)    Bendera Kebangsaan dikibarkan setiap hari:
a)    Pada rumah-rumah jabatan atau dihalaman rumah-rumah jabatan Presiden. Wakil    Presiden, Menteri, Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang setingkat dengan ini;
b)    Pada rumah-rumah jabatan atau dihalaman rumah-rumah jabatan semua Kepala Daerah;
c)     Pada makam pahlawan nasional.
2)    Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 7 dan pasal 8, maka Bendera Kebangsaan dikibarkan:
a)    Setiap hari kerja pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung Kabinet Presiden, Kabinet Perdana Menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Konstituante, Kementerian, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, Dewan Pengawas Keuangan dan gedung-gedung yang ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan;
b)    Setiap hari-sekolah pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung sekolah negeri, dan sedapat-dapatnya pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung sekolah partikelir nasional.
3)    Pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung tersebut dalam ayat-ayat diatas, kecuali pada gedung atau dihalaman gedung-gedung sekolah partikelir, tidak boleh dipasang bendera organisasi.
Pasal 11
1)    Presiden, Wakil Presiden, bekas Presiden, bekas Wakil Presiden, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Kontituante, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan dapat menggunakan Bendera Kebangsaan sebagai tanda kedudukan pada alat pengangkutan yang dinaiki, kecuali pada kapal. Bagi lain orang penggunaan yang demikian itu dilarang.
2)    Bendera Kebangsaan sebagai tanda kedudukan tersebut diatas dipasang pada mobil sebelah muka ditengah-tengah.
3)    Bendera Kebangsaan yang digunakan pada mobil, bagi Presiden dan Wakil Presiden berukuran 36 cm x 54 cm; buat bekas Presiden, bekas Wakil Presiden, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Konstituante, Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan berukuran 30 cm x 45 cm.
Pasal 12
1)    Apabila Bendera Kebangsaan dikibarkan pada gedung atau di halaman gedung itu, maka bendera itu harus ditempatkan pada gedung atau dihalaman muka, ditengah-tengah atau disebelah kanan, dilihat dari dalam gedung keluar.
2)    Jika dalam rapat atau pertemuan digunakan Bendera Kebangsaan, maka pemasangannya adalah sebagai berikut:
a.     Jika dipasang merata, maka bendera itu ditempatkan pada dinding di atas belakang Ketua;
b.     Jika dipasang pada tiang, maka bendera ditempatkan disebelah kanan Ketua.
3)    Jika dalam rapat tersebut dalam ayat 2 dipasang pula bendera-bendera organisasi, maka bendera-bendera itu tidak ditempatkan pada tempat-tempat tersebut dalam ayat itu.
Pasal 13
1)    Jika beberapa Bendera Kebangsaan dipasang berderet tergantung pada tali untuk perhiasan, maka diantaranya tidak dipasang bendera-bendera organisasi atau bendera-bendera lain. Bendera-bendera Kebangsaan tersebut sama besarnya dan dipasang dengan sisi-lebarnya pada tali sedang urutan warna-warna merah dan putih tetap sama.
2)    Jika  kain atau kertas merah-putih yang bukan bendera, dipakai sebagai perhiasan, maka warna merah selalu diatur sebelah atas.
Pasal 14
Jika bendera Kebangsaan dipakai sebagai lencana, maka lencana itu dipasang pada dada sebelah kiri di atas saku atau ditempat setinggi itu jika tidak ada saku.
Pasal 15
1)    Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 11, maka Bendera Kebangsaan tidak boleh dipasang pada kendaraan, kecuali pada waktu-waktu yang tersebut dalam pasal 7 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3.
2)    Apabila Bendera Kebangsaan dipasang pada kendaraan, maka bendera itu harus dipasang pada tiang. Tiang itu harus ditempatkan kuat-kuat pada atau dekat penahan recik dimuka atau tempat lain dimuka. Jika hanya digunakan satu Bendera Kebangsaan, maka bendera itu dipasang disebelah kanan dan jika ada dua Bendera Kebangsaan, bendera yang kedua dipasang di sebelah kiri.
3)    Bendera Kebangsaan yang dipasang pada kendaraan tersebut diatas tidak boleh melebihi ukuran 20 cm x 30 cm.
4)    Jika Bendera Kebangsaan pada waktu-waktu seperti dimaksud dalam ayat 1 dipasang pada kendaraan bersama-sama dengan bendera lain, maka bendera lain itu dipasang sebelah kiri.
Pasal 16
1)    Bendera Kebangsaan hanya boleh dipakai untuk penutup peti jenazah atau usungan jenazah:
a)    Presiden dan Wakil Presiden, bekas Presiden, bekas Wakil Presiden, Menteri-menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Konstituante, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan;
b)    Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia yang bergelar Duta Besar atau Duta yang meninggal dunia di luar negeri;
c)     Warganegara yang oleh Perdana Menteri ditentukan patut mendapat penghormatan ini karena ia adalah tokoh nasional atau pahlawan nasional.
2)    Jika Bendera Kebangsaan dipakai untuk penutup peti jenazah atau usungan jenazah, maka bendera itu dipasang lurus memanjang peti atau usungan itu, bagian yang berwarna merah diatas bagian kiri badan jenazah. Diatas bendera tidak boleh diletakkan sesuatu apapun. Bendera tidak diturunkan kedalam liang kubur dan tidak diperkenankan menyinggung tanah.
Pasal 17
Jika Bendera Kebangsaan digunakan dalam upacara pembukaan patung atau tugu peringatan, maka bendera itu tidak boleh dipakai sebagai selubung patung atau tugu peringatan itu, tetapi harus dikibarkan pada tiang ditempat yang terhormat.




BAB III
TATA TERTIB DALAM PENGGUNAAN
Pasal 18
1)    Jika Bendera Kebangsaan dikibarkan pada tiang, maka besar serta tinggi tiang itu sedapat-dapatnya seimbang dengan besarnya bendera itu.
2)    Jika Bendera Kebangsaan dipasang pada dinding, maka bendera itu harus dipasang membujur merata. Dalam hal-hal lain, Bendera itu dipasang pada sisi- lebarnya.
3)    Pemasangan Bendera Kebangsaan pada tali, dilakukan sedemikian sehingga bagian pinggir-dalam bendera tersebut diikatkan tegang pada tali itu.
Pasal 19
1)    Bendera Kebangsaan dinaikkan pada tiang atau diturunkan dengan perlahan-lahan serta khidmat dan bendera itu tidak boleh menyinggung tanah.
2)    Jika Bendera Kebangsaan hendak dipasang setengah tiang, maka bendera itu dinaikkan dahulu sampai keujung tiang, dihentikan sebentar dan kemudian diturunkan, sampai setengah tiang. Jika kemudian bendera itu hendakditurunkan, maka bendera tersebut dinaikkan dahulu sampai keujung tiang, dihentikan sebentar dan kemudian diturunkan.
Pasal 20
Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai. Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
Pasal 21
1)    Pada waktu dikibarkan atau dibawa, Bendera Kebangsaan tidak boleh menyinggung tanah, air,atau benda-benda lain.
2)    Bendera Kebangsaan tidak boleh dipasang atau dipakai sedemikian sehingga mudah koyak atau kotor.
3)    Bendera Kebangsaan tidak boleh digunakan bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 5 ayat 1, misalnya tidak boleh:
a.     Dipakai sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, tutup barang, reklame perdagangan dengan cara apapun juga;
b.     Digambar, dicetak atau disulam pada barang-barang yang pemakaiannya mengandung kurang penghormatan terhadap Bendera Kebangsaan.
4)    Pada Bendera Kebangsaan tidak boleh ditaruh lencana, huruf, kalimat, angka, gambar atau tanda-tanda lain.
Pasal 22
Apabila Bendera Kebangsaan dalam keadaan sedemikian rupa, hingga tidak layak untuk dikibarkan lagi, maka bendera itu harus dihancurkan dengan mengingat kedudukannya, sebaiknya dibakar.

BAB IV
PENGGUNAAN BERSAMA-SAMA DENGAN BENDERA LAIN
Pasal 23
1)    Apabila Bendera Kebangsaan dipasang bersama-sama dengan bendera kebangsaan asing, maka bendera-bendera itu dikibarkan pada tiang-tiang tersendiri yang sama tingginya dan sama besarnya sedangkan ukuran-ukuran bendera-bendera itu sama atau kira-kira sama.
2)    Dalam hal itu Bendera Kebangsaan diberi tempat menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a)     Jika hanya ada sebuah bendera asing, maka Bendera Kebangsaan dipasang disebelah kanan;
b)     Jika ada bendera dari beberapa negara asing, maka semua bendera itu dipasang pacta suatu baris, Bendera Kebangsaan ditempatkan ditengah jika jumlah bendera-bendera itu ganjil atau dipasang ditengah sebelah kanan jika jumlah itu genap; dalam pawai atau defile dimana Bendera Kebangsaan dibawa bersama-sama dengan bendera kebangsaan asing, maka kepada Bendera Kebangsaan diberi tempat sesuai dengan ketentuan sub a dan sub b;
c)     Jika Bendera Kebangsaan dan bendera kebangsaan asing dipasang pada tiang-tiang yang bersilang, maka kain Bendera Kebangsaan dipasang sebelah kanan, sedang tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera asing itu.
Pasal 24
Bendera jabatan dan bendera atau panji-panji organisasi tidak boleh pada pokoknya menyerupai Bendera Kebangsaan.
Pasal 25
Apabila Bendera Kebangsaan dipasang bersama-sama dengan Panji Presiden dan/atau Panji Wakil Presiden, maka kepada Bendera Kebangsaan diberi  tempat menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a)    Jika hanya ada sebuah Panji, maka Bendera Kebangsaan dipasang disebelah kanan; jika ada dua buah Panji, maka Bendera Kebangsaan ditempatkan ditengah;
b)    Panji sedapat-dapatnya tidak dipasang lebih tinggi dari Bendera Kebangsaan;
c)     Ukuran Panji tidak lebih besar dari ukuran Bendera Kebangsaan;
d)    Bendera Kebangsaan tidak dipasang bersilang dengan Panji.
Pasal 26
1)    Apabila Bendera Kebangsaan dipasang bersama-sama dengan bendera atau panji-panji organisasi, maka kepada Bendera Kebangsaan diberi tempat menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.     Jika hanya ada sebuah bendera atau panji-panji organisasi, maka Bendera Kebangsaan dipasang disebelah kanan;
b.     Jika ada dua atau lebih dari dua buah bendera atau panji-panji organisasi, maka bendera atau panji-panji tersebut dipasang pada satu baris, sedang Bendera Kebangsaan ditempatkan dimuka baris itu ditengah;
c.      Dalam pawai atau defile yang terdiri dari satu atau lebih dari satu rombongan yang masing-masing membawa satu atau lebih dari satu Bendera Kebangsaan, maka Bendera Kebangsaan dibawa dengan memakai tiang dimuka baris bendera atau panji-panji organisasi yang mendahului tiap-tiap rombongan;
d.     Bendera Kebangsaan harus tampak lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji-panji organisasi;
e.     Bendera Kebangsaan tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji-panji organisasi.
2)    Pada waktu membawa Bendera Kebangsaan dalam pawai atau berdiri memegang bendera itu  pada waktu upacara, maka tiang bendera tidak dipanggul dipundak.
Pasal 27
Jika dalam perayaan organisasi dikibarkan bendera organisasi, maka harus pula dikibarkan Bendera Kebangsaan, yang dipasang pada tempat yang terhormat menurut ketentuan tersebut dalam pasal 26.
BAB V
PENGGUNAAN DI KAPAL
Pasal 28
1)    Bendera Kebangsaan dikibarkan dikapal-kapal Pemerintah baik pada waktu berlabuh, maupun pada waktu berlayar setiap hari antara saat matahari terbit dan saat matahari terbenam;
2)    Kapal-kapal partikelir Indonesia yang sinya 20 meter kubik kotor atau lebih diwajibkan mengibarkan Bendera Kebangsaan:
a.     setiap hari, selama berlabuh antara saat matahari terbit dan saat matahari terbenam;
b.     pada waktu tiba di atau pada waktu berangkat dari sebuah pelabuhan, pada waktu mencemat, bergerak dengan layar atau dengan kekuatan di pelabuhan;
c.      pada waktu melalui benteng, batere atau menara laut, kapal perang atau kapal polisi, apabila diminta.
3)    Menurut kebiasaan Bendera Kebangsaan dikibarkan juga oleh sesuatu kapal tersebut dalam ayat 2 pada waktu kapal itu akan memberi hormat kepada kapal-kapal lain.
4)    Ketentuan tersebut dalam pasal 6 ayat 2 sub a dan b hanya berlaku bagi pengibaran Bendera Kebangsaan pada kapal-kapal dipelabuhan.
Pasal 29
1)    Bendera Kebangsaan dikibarkan pada tiang-bendera diburitan. Pada waktu berlayar bendera itu dapat dipasang pada topang. Mengenai kapal-kapal layar, maka pada waktu berlayar bendera itu dapat dipasang pada baris-belakang dari layar atau dari layar yang dibelakang sekali tepat dibawah topang.
2)    Dalam hal-hal dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 atau selama waktu Kepala   Negara atau Wakil Kepala Negara berada disebuah pelabuhan, maka kapal-kapal Indonesia yang pada hari-hari itu berada disemua pelabuhan atau dipelabuhan tersebut diatas sedang berlabuh atau dikepil harus merias. Dalam keadaan ini Bendera Kebangsaan harus dipasang pada tiap puncak tiang.
3)    Pada hari raya resmi yang lain, maka kapal-kapal Indonesia yang pada hari itu berada   dipelabuhan sedang berlabuh atau dikepil, harus memasang Bendera Kebangsaan pada tiap puncak tiang.
Pasal 30
1)    Jika panji atau bendera jabatan dikibarkan diatas kapal, maka Bendera Kebangsaan dikibarkan tetap pada tiang-bendera diburitan atau pada topang sedangkan panji atau bendera jabatan itu dipasang menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan tentang panji dan bendera jabatan.
2)    Apabila bendera kebangsaan asing dikibarkan pada kapal-kapal, maka Bendera Kebangsaan dipasang tetap pada tempatnya, sedangkan bendera kebangsaan asing dipasang menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang penggunaan bendera kebangsaan asing.
Pasal 31
Cara pemberian hormat oleh sebuah kapal kepada kapal lain dilakukan:
a)    apabila Bendera Kebangsaan dikibarkan pada tiang bendera diburitan, dengan menurunkannya hingga ujung bawah bendera itu sampai pada pagar-kapal sehingga masih dapat berkibar, dan kemudian menaikkannya kembali kepuncak tiang;
b)    jika bendera itu dipasang pada topang, dengan menurunkan bendera itu sampai setengah jarak antara ujung topang dan pagar-kapal yang diatas sekali, serta kemudian menaikkannya kembali ketempatnya;
c)     jika pada kapal layar bendera itu dipasang pada aris-belakang dari layar atau dari layar yang terbelakang, dengan  menurunkan bendera itu sampai setengah jarak antara ujung topang dan ujung bawah aris itu, serta kemudian menaikkannya kembali ketempatnya.
Pasal 32
Apabila kapal-kapal asing yang masuk atau berlabuh dipelabuhan Indonesia mengibarkan bendera kebangsaannya, maka Bendera Kebangsaan dipasang pada tiang-kapal yang terdepan.
Pasal 33
Pada waktu berkabung seperti dimaksud dalam pasal 8, maka Bendera Kebangsaan dipasang:
a)    setengah tiang, jika bendera itu dalam keadaan yang biasa dikibarkan pada tiang bendera diburitan;
b)    pada setengah jarak antara ujung topang dan pagar-kapal yang diatas sekali, jika bendera itu dalam keadaan yang biasa dikibarkan pada topang;
c)     pada setengah jarak antara ujung topang dan ujung bawah arisbelakang, jika bendera itu dalam keadaan yang biasa dikibarkan pada aris-belakang dari layar atau dari layar yang dibelakang sekali.
Pasal 34
Apabila pada waktu berkabung Bendera Kebangsaan dikibarkan setengah tiang, maka  cara pemberian hormat oleh kapal-kapal seperti dimaksud dalam pasal 31, ditakukan:
a)    dalam hal yang dimaksud dalam pasal 33 sub a, dengan menaikkan bendera itu hingga kepuncak tiang, kemudian menurunkannya hingga ujung-bawah bendera itu sampai pada pagar-kapal, lalu menaikkannya lagi kepuncak tiang dan kemudian menurunkannya kembali ke setengah tiang;
b)    dalam hal yang dimaksud dalam pasal 33 sub b, dengan menaikkan bendera itu hingga ke ujung topang, kemudian menurunkannya hingga ujung-bawah bendera itu sampai pada pagarkapal yang diatas sekali, lalu menaikkannya lagi ke ujung topang, dan kemudian menurunkannya kembali ke setengah jarak antara ujung topang dan pagar-kapal yang diatas sekali;
c)     dalam hal yang dimaksud dalam pasal 33 sub c, dengan menaikkan bendera itu hingga ke ujung topang, kemudian menurunkannya hingga ke ujung bawah aris-belakang, lalumenaikkannya lagi ke ujung topang, dan kemudian menurunkannya kembali ke setengah jarak antara ujung topang dan ujungbawah aris-belakang.

BAB VI
PENGGUNAAN DILINGKUNGAN ANGKATAN PERANG
Pasal 35
Penggunaan Bendera Kebangsaan dilingkungan Angkatan Perang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri Pertahanan dan jika perlu berhubung dengan sifat khusus dari Angkatan Perang, dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang bukan pokok yang termuat dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
PENGGUNAAN DILUAR NEGERI
Pasal 36
Penggunaan Bendera Kebangsaan disesuatu negara asing oleh instansi Pemerintah dan warganegara Indonesia, dilakukan menurut Peraturan atau kebiasaan tentang penggunaan bendera kebangsaan asing yang berlaku dinegara itu.
BAB VIII
ATURAN HUKUMAN
Pasal 37
1)    Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9, pasal 10 ayat 3, pasal 11 ayat 1, pasal 12 ayat 3, pasal 21 ayat 3 dan ayat 4, pasal 23 ayat 1 dan ayat  2, pasal 24, pasal 26 ayat 1, pasal 27 dan pasal 28 ayat 2, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah.
2)    Perbuatan-perbuatan tersebut pada ayat 1 dipandang sebagai pelanggaran. Pasal Penutup Peraturan Pemerintah ini dapat disebut  "Peraturan Bendera Kebangsaan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 1958.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958,
MENTERI-KEHAKIMAN,                                                    PERDANA MENTERI
ttd.                                                                                                          ttd.
G.A. MAENGKOM.                                                                                              DJUANDA.

PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH
No. 40 TAHUN 1958
TENTANG
BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA.

PENJELASAN UMUM.

Sejak dalam tahun 1945 dalam pasal 35 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia ditulis bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih dan Komite Nasional Indonesia dalam pengumuman tertanggal Jakarta 3 Oktober 1945 mengatakan bahwa "bentuk bendera ukuran 3 kali 2" dan mewartakan cara penghormatan pada bendera itu, hingga kini belumlah diadakan peraturan-peraturan lain mengenai Bendera Negara. Karena dalam praktek penggunaan Bendera Kebangsaan itu *13535 seringkali tidak selaras dengan kedudukannya, berhubung dengan kurang adanya pengertian umum akan sifat dan arti Bendera Kebangsaan, maka untuk memperluas dan memperdalam pengertian ini perlu diadakan Peraturan Pemerintah yang memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat mendidik, terutama dalam tata-tertib dan cinta kepada bangsa dan tanah air.


PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Pertimbangan ukuran ini ditetapkan 2 X 3, sesuai dengan pengumuman Komite Nasional tanggal 3 Oktober 1945 tersebut di atas. Perlu diterangkan di sini bahwa yang dimaksud dengan merah oleh merah serah, yaitu merah jernih, jadi bukan merah nyala, merah tua, merah muda atau merah jambu.
Pasal 2.
a.     Sesuai dengan pendirian bahwa Bendera Kebangsaan itu adalah lambang Negara, maka pemakaian Bendera Kebangsaan ini dirumah kediaman dibatasi pada penguasa yang tertinggi.
b.     Mengenai gedung-gedung Negeri diambil pendirian lebih luas dari pada sub a di tas, karena gedung-gedung Negeri itu ialah tempat kedudukan (zetel) alat-alat perlengkapan Negara yang tertinggi.
Dengan mengingat perimbangan ukuran tersebut dalam pasal 1, maka hanya diadakan satu ukuran tetap buat Bendera Kebangsaan pada tempat-tempat ini, yaitu dua meter lebar dan tiga meter panjang. Ukuran tetap itu daidakan karena sangat praktis guna pembuatan dan pemberian kepada instansi-instansi yang bersangkutan dan pula ukuran tetap itu menjadi pegangan dalam pengibaran bersama dengan bendera kebangsaan asing. Untuk menjaga kehormatan Bendera Kebangsaan, maka bahannya harus kain yang kuat dan tidak luntur.
Pasal 3.
Ukuran Bendera Kebangsaan yang dipasang di tempat lain harus diselaraskan dengan keadaan, yaitu besar-kecilnya rumah, luas-sempitnya halaman, tinggi-rendahnya tempat, besar-kecilnya pawai, kendaraan dan sebagainya, sehingga memuaskan pandangan.
Pasal 4.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 5.
1)    Meskipun apa yang ditetapkan dalam pasal ini telah dimuat dalam konsiderans dan pula telah diterangkan dalam pasal-pasal berikutnya, namun ada baiknya untuk menentukan secara instruktif dalam pasal ini inti-sari dari peraturan seluruhnya.
2)    Karena setiap orang harus menghormati Bendera Kebangsaan, maka adalah bertentangan dengan prinsip ini jika Bendera Kebangsaan digunakan untuk memberi hormat kepada seseorang. Melambai-lambai dengan bendera kecil pada waktu pawai atau pada waktu menjemput seorang pembesar tidak termasuk larangan ini, karena perbuatan itu bukan cara memberi salam tetapi pernyataan kegembiraan.
Pasal 6.
1)    Ayat ini mengandung aturan umum, yaitu untuk semua pengibaran. Pada malam hari bendera tidak dikibarkan karena di waktu malam pengibaran itu tidak mendapat perhatian umum yang selayaknya, sehingga tidak berarti dan oleh karenanya tidak perlu.
2)    Ayat ini memuat pengecualian. Penyimpangan yang dimaksud ini telah terjadi pada proklamasi tanggal 17 Agustus 1945. Pada waktu itu ditetapkan Bendera Kebangsaan berkibar terus siang malam, hujan tak hujan untuk waktu yang tidak ditentukan. Pun pengecualian ini dapat diadakan untuk mengobar-ngobarkan patriotisme. Pengibaran luar biasa semacam ini dikemudian hari dapat terjadi lagi, yaitu pada waktu seluruh nusa dan bangsa sangat bergembira atau sangat berduka-cita. Karena ini suatu pengecualian yang luar biasa, maka hanya Pemerintah yang dapat menetapkannya.
Pasal 7.
1)    Pada hari raya nasional yang istimewa ini sudah selayaknya dikibarkan Bendera Kebangsaan. Maksud pasal ini tidak mengharuskan, akan tetapi menyerahkan pengibaran Bendera Kebangsaan pada 17 Agustus itu kepada perasaan kebangsaan penduduk bangsa Indonesia.
2)    Pengibaran ini dianjurkan karena peringatan atau perayaan itu mengandung kegembiraan yang menyerupai kegembiraan pada hari kemerdekaan 17 Agustus.
3)    Pengibaran ini dianjurkan karena kejadian tersebut dalam ayat ini bagi daerah adalah sangat penting. Yang dimaksud dengan tamu negara yang penting ialah tamu agung negara, misalnya kepala negara asing. Sesuatu hal yang penting yang dirayakan di daerah ialah misalnya peringatan pembentukan daerah itu sebagai daerah otonom.
4)    Penggunaan Bendera Kebangsaan tersebut dalam ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 dapat dikatakan pengibaran resmi, sedangkan dalam ayat ini umum diberi kelonggaran untuk mengibarkan Bendera Kebangsaan sebagai pernyataan kegembiraan perseorangan atau golongan. Dalam pada itu pengibaran tersebut dibatasi pada tempat dimana diadakan hal-hal tersebut sub a sampai dengan sub g dengan maksud :
Pertama : untuk menghindarkan timbulnya kesan bahwa pengibaran di sini seolah-olah merupakan tanda kegembiraan nusa dan bangsa sebagai tersebut dalam ayat 2, sedang halnya tidak demikian;
Kedua : untuk menjaga jangan sampai kehormatan bendera menjadi kurang, karena pengibaran semau-maunya yang tidak pada tempatnya. Menurut kebiasaan di beberapa daerah dalam membuat rumah dipasang Bendera Sang Merah Putih pada tiang atap siang malam terus-menerus. Oleh karena sudah menjadi kebiasaan dan penggunaan Bendera Merah Putih di sini bukan berarti penghinaan, melainkan penghargaan yang tinggi, maka penggunaan Bendera Merah Putih pada mendirikan rumah sebaiknya jangan dilarang.
Pasal 8.
1)    Jika pengibaran dalam pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 ialah sebagai tanda kegembiraan bagi nusa dan bangsa, maka dalam ayat ini pengibaran ialah sebagai tanda duka-cita nusa dan bangsa.
2)    Hal ini sesuai dengan kebiasaan internasional.
3)    Jika badan-badan tersebut dalam ayat ini secara "spontan" memasang Bendera Kebangsaan setengah tiang sebagai tanda kehormatan terakhir terhadap pejabat atau pemimpin yang dianggap sangat berjasa dalam lingkungannya, maka hal yang demikian itu tidak dapat dilarang. Pembatasan pengibaran ini perlu diadakan supaya pengibaran tersebut tidak menyerupai tanda berkabung sebagai dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2.
4)    Sudah lazim. Cara pengibaran ditetapkan di lain pasal, yaitu pasal 19.
Pasal 9.
1)    Oleh karena perayaan-perayaan ini bersifat nasional, maka diutamakan pengibaran Bendera Kebangsaan sebagai lambang per-satuan bangsa. Pasal 7 tidak mengharuskan pengibaran Bendera Kebangsaan pada waktu-waktu tersebut (lihat penjelasan pasal 7). Akan tetapi jika orang mengibarkan bendera organisasi pada waktu perayaan-perayaan ini, maka sudah selayaknya bahwa ia diharuskan mengibarkan pula Bendera Kebangsaan sebagai lambang persatuanbangsa. Sudah barang tentu pengibaran Bendera Kebangsaan bersama-sama dengan bendera organisasi harus memenuhi syarat-syarat tersebut dalam pasal 26.
2)    Lihat penjelasan ayat 1, yang mutatis-mutandis berlaku juga bagi ayat ini.
Pasal 10.
1)    Pengibaran ini meneruskan kebiasaan pengibaran Bendera Kebangsaan sejak proklamasi 17 Agustus 1945. Dalam pada itu pengibaran ini dibatasi pada gedung-gedung tersebut dalam a dan b dan pada makam pahlawan nasional tersebut dalam c, karena pada tempat-tempat tersebut sampai sekarang memang dikibarkan Bendera Kebangsaan setiap hari.
2)    Yaitu :
a.     a. Sesuai dengan kebiasaan sekarang bahwa gedung-gedung ini mengibarkan Bendera Kebangsaan, maka ditetapkan pengibaran Bendera Kebangsaan pada gedung-gedung lain yang ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan.
b.     b. Pengibaran dalam sub b ayat ini dimaksudkan sebagai salah satu alat pendidikan untuk menanam, menebalkan atau memelihara rasa kebangsaan pada murid-murid sehingga mereka kelak menjadi warga-negara yang sejati.
3)    Larangan dalam ayat ini diadakan dengan maksud untuk menjaga jangan sampai timbul anggapan bahwa gedung-gedung itu khusus dimiliki atau digunakan untuk sesuatu golongan atau partai.
Pasal 11.
1)    Penggunaan Bendera Kebangsaan sebagai tanda kedudukan pada alat pengangkutan adalah, seperti sekarang telah terjadi, terbatas pada pimpinan alat-alat perlengkapan negara yang tertinggi seperti diterangkan dalam pasal 44 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Kapal dikecualikan, karena pemasagan Bendera Kebangsaan pada kapal bukan tanda kehormatan bagi yang menaiki, melainkan sebagai tanda kebangsaan kapal itu.
2)    Pemasangan bendera yang diatur hanya pada mobil. Pemasangan pada alat pengangkutan yang lain di mana perlu, disesuaikan dengan pemasangan pada mobil.
Pasal 12.
Tempat-tempat tersebut dalam pasal ini dianggap sebagai tempat-tempat yang terhormat bagi Bendera Kebangsaan.
Pasal 13.
1)    Larangan ini diadakan untuk menjaga kehormatan Bendera Kebangsaan, karena bendera-bendera lain itu tidak sederajat dengan Bendera Kebangsaan. Cara pemasangan ditetapkan dalam kalimat kedua itu ialah untuk tertibnya pemasangan.
2)    Walaupun bukan merupakan bendera, tapi warna nasional merah putih hendaknya jangan terbalik susunannya.
Pasal 14.
Untuk ketertiban pemasangan Lencana Merah Putih.
Pasal 15.
1)    Bendera Kebangsaan tidak boleh dipasang pada kendaraan, karena dalam prinsip pemasangan bendera pada kendaraan hanya untuk Presiden, Wakil Presiden dan pejabat-pejabat lain seperti tesebut dalam pasal 11 ayat 1 sebagai tanda kedudukan. Tetapi dalam hal-hal tersebut dalam pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 diadakan kelonggaran bagi umum untuk memenuhi keinginan menyatakan kegembiraan nusa dan bangsa dengan cara demikian yang sudah lazim itu.
2)    Ketentuan ini mengatur pengibaran Bendera Kebangsaan pada tempat sesuai dengan kehormatan bendera itu dan juga untuk menjaga jangan sampai pemasangan Bendera Kebangsaan pada kendaraan itu sama dengan yang ditetapkan dalam pasal 11.
3)    Pembatasan sampai ukuran 20 cm x 30 cm ini ialah agar jangan menyamai ukuran yang disediakan bagi pembesar-pembesar tersebut dalam pasal 11.
4)    Untuk menegaskan, sesuai dengan bunyi pasal 9.
Pasal 16.
1)    Penggunaan Bendera Kebangsaan demikian adalah suatu penghormatan nasional kepada yang meninggal yang hendaknya tebatas pada pimpinan alat-alat perlengkapan negara yang tertinggi seperti tersebut dalam pasal 44 Undang-undang Dasar Sementaa Republik Indonesia dan Kepala Diplomatik Republik Indonesia di luar negeri yang bergelar Duta Besar atau Duta. Yang dimaksud dengan tokoh-tokoh nasional ialah warga negara yang sangat berjasa untuk kesejahteraan dan kemajuan negara dalam sesuatu lapangan, sedang pahlawan nasional ialah warga-negara yang berjasa terhadap negara, karena menunjukkan keberaniannya yang luar biasa dengan mempertaruhkan jiwanya. Perdana Menteri sebagai pemegang kebijaksanaan yang tertinggi menentukan siapa yang patut mendapat penghormatan tersebut di atas itu,
2)    Ayat ini diadakan sekedar untuk mengatur supaya ada keseragaman dalam cara menggunakan.
Pasal 17.
Sesuai dengan kedudukan Bendera Kebangsaan.
Pasal 18.
Untuk ketertiban pemasangan Bendera Kebangsaan.
Pasal 19.
Untuk menjaga kehormatan Bendera Kebangsaan.
Pasal 20.
Penghormatan terhadap Bendera Kebangsaan seperti diatur dalam pasal ini sudah lazim di semua negeri. Semua orang yang tidak berpakaian seragam, harus membuka semua jenis penutup kepala kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan. Dalam kudung termasuk juga tutup kepala yang digunakan oleh non dari agama Katholik. Yang dimaksud dengan topi-wanita di sini ialah topi yang menurut kebiasaan dipakai oleh wanita Barat sebagai pelengkap pakaiannya seperti halnya dengan kudung yang dipakai oleh wanita Islam.
Pasal 21.
1)    Untuk menjaga kehormatan Bendera Kebangsaan, maka perlu ditetapkan ayat ini. Maksudnya supaya bendera itu dapat berkibar leluasa.
2)    Untuk menjaga kehormatan bendera pula maka ditetapkan, bahwa pengikatan, pemasangan atau pemakaian Bendera Kebagsaan tidak boleh dilakukan sembarangan, sehingga mengakibatkan bendera tersebut mudah koyak atau kotor.
3)    Sub b yang dimaksud di sini ialah barang-barang seperti saputangan, bantal, serbet kertas, kotak dan sebagainya.
4)    Untuk menjaga kehormatan bendera.
Pasal 22.
Untuk menjaga jangan sampai Bendera Kebangsaan yang tidak digunakan lagi diperlukan dengan sembarangan atau dibuang begitu saja, sehingga tersinggung kehormatannya, maka perlu ditetapkan pasal ini.
Pasal 23.
1)    Cukup jelas.
2)    Cukup jelas.
Pasal 24.
Pasal ini perlu diadakan untuk menjaga jangan sampai khalayak ramai salah sangka dan    menganggap benda-benda tersebut dalam pasal ini sebagai Bendera Kebangsaan. Pasal ini menggunakan istilah "pada pokoknya" untuk meneragkan lebih lanjut apa yang harus dilarang. "Pada pokoknya menyerupai Bendera Kebangsaan" artinya "pada khalayak ramai memberi kesan utama bahwa bendera- bendera tersebut seolah-olah Bendera Kebangsaan". Selain dari itu dalam pasal ini digunakan istilah "bendera" dan "panji-panji" organisasi bagi symbool perkumpulan dan organisasi seperti perkumpulan olah-raga, kepanduan dan sebagainya.
Pasal 25.
Pada pasal ini dan berikutnya digunakan istilah "panji" bagi Standaard Presiden/Wakil Presiden. Sudah selayaknya bahwa kepada Bendera Kebangsaan diberi tempat kehormatan jika dipasang bersama-sama panji. Sub a. Cukup jelas. Sub b. Pada umumnya panji tidak dipasang lebih tinggi dari Bendera Kebangsaan. Di sini terpaksa dikatakan sedapat-dapatnya, karena mungkin prinsip ini tidak dapat dilaksanakan berhubung dengan keadaan gedung-gedung dan sekitarnya. Sub c. Cukup jelas. Sub d. Bendera Kebangsaan hanya dipasang bersilang dengan bendera kebangsaan negara lain, karena kedua bendera-bendera kebangsaan itu sederajat, sedangkan halnya tidak demikian dengan panji.
Pasal 26.
1)    Sudah selayaknya bahwa Bendera Kebangsaan diberi tempat kehormatan apabila dipasang bersama-sama dengan bendera atau panji-panji organisasi.
Sub a. Cukup jelas.
Sub b. Cukup jelas.
Sub c. Cukup jelas.
Sub d. Untuk menghormat Bendera Kebangsaan, karena bendera atau panji-panji organisasi tidak sederajat dengan Bendera Kebangsaan.
Sub e. Sama dengan sub d (lihat penjelasan pasal 25 sub d).
2)    Untuk menjaga kehormatan Bendera Kebangsaan.
Pasal 27.
Dalam mengibarkan bendera organisasi, orang tidak boleh melupakan mengibarkan Bendera Kebangsaan sebagai Lambang Persatuan Bangsa. Pasal ini hanya mengenai perayaan organisasi dan  tidak berlaku bagi hal-hal lain yang diadakan oleh organisasi.
Pasal 28.
Pengibaran Bendera Kebangsaan pada kapal-kapal mempunyai sifat lain dari pada pengibaran Bendera Kebangsaan di darat, yaitu bukan semata-mata tanda kehormatan, melainkan teristimewa untuk menyatakan kebangsaan kapal-kapal itu. Untuk kapal-kapal Pemerintah ditentukan lain dari pada untuk kapal-kapal partikelir, yaitu kapal-kapal Pemerintah juga mengibarkan Bendera Kebangsaan waktu berlayar (ayat 1), sedang untuk kapal-kapal partikelir hanya dalam hal-hal tersebut dalam ayat 2. Sebaliknya karena kapal-kapal Pemerintah selalu mengibarkan Bendera Kebangsaan, maka ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 dan ayat 3 bagi kapal Pemerintah tidak diperlukan. Di sini pengibaran ditentukan mulai saat matahari terbit, menurut kebiasaan. Pada ayat 2 selanjutnya dibatasi sampai kapal-kapal cukup besar saja, yang isinya 20 meter kubik kotor atau lebih, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2 ,,Reedenreglement 1925" (Staatsblad 1924 No. 500) seperti telah diubah dengan Staatsblad 1927 No. 287. Ayat 4 ini juga perlu sebagai penyimpangan sedikit dari pasal 6 ayat 2.
Pasal 29.
1)    Sudah lazim di mana-mana. Yang dimaksud dengan topang ialah "gaffel". Menurut sejarah tempat terbaik dan terhormat ialah di buritan. Berhubung dengan itu Bendera Kebangsaan dipasang diburitan sesuai dengan kehormatannya, Walaupun bentuk kapal sudah berubah, namun tempat diburitan untuk Bendera Kebangsaan dianggap tetap sebagai tempat kehormatan dan ini telah menjadi tradisi international.
2)    Sudah lazim, Yang dimaksud dengan "merias" ialah "pavoiseren".
3)    Pada hari raya resmi yang lain cukup diadakan pemasangan Bendera Kebangsaan pada tiap tiang kapal.
Pasal 30.
Bendera Kebangsaan tetap dipasang di buritan, karena tempat itu adalah tempat kehormatan seperti diterangkan dalam penjelasan pasal 29.
Pasal 31.
Cara pemberian hormat ini dimuat pula karena juga masuk penggunaan Bendera Kebangsaan. Yang dimaksud dengan pagar kapal ialah "reling". Cara yang demikian ini sudah lazim.
Pasal 32.
Sudah lazim. Ini sesuai dengan pengibaran bendera asing pada kapal-kapal kita di luar negeri.
Pasal 33.
Mengatur cara pemasangan Bendera Kebangsaan pada kapal pada waktu berkabung.
Pasal 34.
Mengatur cara pemberian hormat oleh kapal pada waktu Bendera Kebangsaan dikibarkan setengah tiang.
Pasal 35.
Oleh karena lingkungan Angkatan Perang itu bersifat lain dari pada masyarakat umum, maka penggunaan Bendera Kebangsaan di lingkungan Angkatan Perang diatur tersendiri.
Pasal 36.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 37.
Terhadap perbuatan-perbuatan yang diterangkan dalam pasal ini, walaupun merupakan pelanggaran yang tidak begitu berat, perlu juga diadakan ancaman hukuman. Berhubung dengan sifatnya, maka perbuatan tersebut dipandag sebagai pelanggaran dan hukuman yang dapat diberikan ialah hukuman kurungan atau denda. Termasuk Lembaran-Negara No. 68 tahun 1958.


Diketahui:
Menteri Kehakiman,
ttd
G.A. MAENGKOM



Point 8
Dapat Dan Hapal Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Dengan Benar Dan Tahu Isi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 Tentang Kebangsaan Indonesia Raya

 

Sejarah

Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, Wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan "lagu kebangsaan" di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh suratkabar Sin Po. Setelah dikumandangkan tahun 1928 dihadapan para peserta Kongres Pemuda II dengan biola, pemerintah kolonial Hindia Belanda segera melarang penyebutan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya. Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka ikuti lagu itu dengan mengucapkan "Mulia, Mulia!", bukan "Merdeka, Merdeka!" pada refrein. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan.
Selanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah Indonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu Kebangsaan perlambang persatuan bangsa. Namun pada saat menjelaskan hasil Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang kontroversial dan pada kompas tahun 1990-an, Remy Sylado, seorang budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun 1600-an berjudul Lekka Lekka Pinda Pinda. Kaye A. Solapung, seorang pengamat musik, menanggap tulisan Remy dalam Kompas tanggal 22 Desember 1991. Ia mengatakan bahwa Remy hanya sekadar me

Tidak ada komentar:

Posting Komentar